Rabu, 23 Oktober 2013

Urgensi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dalam Kehidupan






Belitong Ekspress, Selasa 22 Oktober 2013

Pendidikan Kewarganegaraan di semua jenjang pendidikan di Indonesia adalah implementasi dari UU No. 2 Tahun 1989 Pasal 9 ayat (2) tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan di Indonesia wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan. Karena itu, tidaklah heran kalau kita sudah tidak asing lagi dengan pelajaran kewarganegaraan yang sudah dikenalkan mulai kita duduk di bangku SD sampai jenjang pendidikan tingkat atas.

Jika kita menilik sejarah ke belakang, ternyata pendidikan kewarganegaraan sudah ada sejak zaman Presiden Soekarno. Di era Soekarno, pendidikan kewarganegaraan dikenal dengan Pendidikan Civic. Demikian pula masa Presiden Soeharto, pendidikan kewarganegaraan sangat intensif dilakukan dengan bermacam nama dan tingkatan. Sayang, pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan semasa Orde Baru (Orba), seperti Pendidikan Moral Pancasila (PMP) dan Penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4), ternyata menyimpang dari impian luhur kemanusiaan yang terkandung dalam dasar negara Pancasila. Budaya dan praktik penyalahgunaan kekuasaan serta meningkatnya korupsi di kalangan elite politik dan pelaku bisnis sejak masa Orba hingga kini bisa menjadi fakta nyata gagalnya pendidikan kewarganegaraan masa lalu. Hal itu menimbulkan suatu pertanyaan , apa ada yang salah dengan Pendidikan Kewarganegaraan kita? Apakah pendidikan kewarganegaraan menjadi hanya sekedar formalitas belaka yang tidak memiliki nilai apapun di dalamnya? Mengapa nilai urgensitas pendidikan kewarganegaraan menjadi begitu rendah?

Masih dalam rangkaian peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang jatuh pada tanggal Oktober kemarin,  mari kita tinjau apa isi dan manfaat dari pelajaran kewarganegaraan dan Pancasila. Sebenarnya banyak hal yang kita dapatkan dari pelajaran kewarganegaraan.  Pertama yaitu kita jadi tahu hak – hak dan kewajiban kita sebagai warga negara yang membuat kita jadi mengerti peran dan penempatan diri kita sebagai bagian dari suatu negara. Ketika kita semua sudah tahu dan mengerti  kewajiban yang harus dilakukan dan hak yang didapatkan, maka kita  bisa menjalankannya dengan penuh tanggung jawab sesuai peraturan atau kita juga bisa menuntut hak – hak kita yang mungkin belum terpenuhi sebagai warga negara. Manfaat yang kedua adalah diharapkan kita bisa memiliki sifat nasionalisme dan patriotisme yang tinggi. Artinya yaitu setelah mengerti keadaan negara , kita seharusnya menjadi warga negara yang cinta tanah air dan rela berkorban demi bangsa dan negara. Selain itu dengan mempelajari pendidikan kewarganegaraan dapat memperkuat keyakinan kita terhadap Pancasila sebagai ideologi negara dan mengamalkan semua nilai – nilai yang terkandung di dalamnya. Entah kita sadari atau tidak, dasar negara kita Pancasila mempunyai nilai – nilai luhur termasuk nilai moral kehidupan. Nilai – nilai tersebut berkaitan erat dengan kualitas sumber daya manusia. Kualitas SDM yang rendah merupakan salah satu indikasi juga gagalnya pendidikan kewarganegaraan di Indonesia. Yang terakhir adalah suatu hal yang masih berhubungan dengan sifat nasionalisme dan patriotisme tadi, diharapkan kita memiliki kesadaran dan kemampuan awal dalam usaha bela negara. Membela negara bisa berarti luas dan dapat dilakukan dalam berbagai bidang. Itu semua merupakan tujuan yang diharapkan setelah mendapatkan pendidikan kewarganegaraan. Tidak lupa semua hal yang sudah disebutkan tadi juga harus disesuaikan dengan dinamika kehidupan bermasyarakat dan diharapkan dapat menjadi sarana pembentukan kepribadian bangsa dalam rangka mempertahankan keutuhan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

            Secara materi seperti yang dibahas di atas, tentu pendidikan kewarganegaraan menjadi begitu penting dengan berbagai macam nilai di dalamnya. Akan begitu besar manfaatnya ketika kita mengerti dan memahami semua materi yang diajarkan. Tetapi hal itu akan sia – sia belaka ketika kita hanya  sekedar mengerti atau memahami saja tanpa adanya penaindaklanjutan. Dalam hal ini yang ingin saya tekankan adalah perlu adanya suatu pengamalan dari suatu ilmu, khususnya dalam hal ini ilmu yang dimaksud adalah pendidikan kewarganegaraan itu sendiri..

            Seperti kata pepatah bahwa ilmu tanpa amal itu sesuatu yang sia – sia dan sebaliknya juga berlaku, bahwa amal tanpa ilmu merupakan suatu kebodohan yang luar biasa. Dengan memegang prinsip itu dan menghubungkan dengan kenyataan yang ada saat ini bahwa masih banyak orang yang hanya sekedar tahu dan mengerti saja. Dalam pembelajaran kewarganegaraan kita jadi tahu banyak hal dalam kehidupan bernegara, tapi mengapa praktiknya nol??Karena semua itu hanya dianggap sebagai angin lalu yang tidak bermanfaat apapun bagi dirinya. Kita cenderung menganggap pendidikan kewarganegaraan patut disepelekan karena kurang begitu penting dibandingkan dengan yang lain. Memang semenjak  SD kita sudah diajarkan apa yang harus kita lakukan untuk menjawab soal – soal PPKn yang intinya harus dipilih atau ditulis yang baik – baik dan kenyataannya semua itu cuma bertujuan untuk mendapatkan nilai yang tinggi tanpa ada penerapan dalam kehidupan. Demikian juga dalam pengaplikasiannya,tidak kalah banyak orang yang melakukan hak dan kewajiban tanpa tahu ilmunya dan yang terjadi adalah mereka tidak tahu apa yang dilakukan mereka itu benar atau salah. Mereka menganggap dirinya benar padahal jelas – jelas bertentangan dengan nilai – nilai Pancasila. Mereka tidak sadar itu dan pada akhirnya yang terjadi adalah kekacauan dan kerusuhan di masyrakat. Contohnya adalah demonstrasi yang tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh mahasiswa. Tidak ada yang melarang siapapun untuk berdemonstrasi, tapi tentu saja semua itu ada aturannya. Kekacauan yang terjadi selama ini adalah mereka tidak mengetahui secara jelas aturan – aturan yang berlaku ( tidak tahu ilmunya ), atau mungkin saja mereka tahu tapi tidak mau tahu ( pengamalan yang salah ).  Pada akhirnya bukan memperbaiki keadaan malah menjadiakan keadaan semakin terpuruk.

            Karena itu pada intinya perlu adanya keseimbangan antara ilmu dan amal. Ketika semua warga negara sudah mengerti betul apa yang harus dilakukan, memiliki kesadaran tinggi untuk mengetrapkannyya dan akhirnya benar – benar melaksanakannya sesuai aturan yang berlaku, saya percaya bahwa negara ini akan menjadi negara yang aman, tentram, damai seperti apa yang sudah diidam – idamkan sejak dulu.

BACA JUGA :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar