Selasa, 27 Oktober 2015

Perbandingan Angsuran antara Bank Syariah dan Bank Konvensional



Dalam hal ini, saya mengambil contoh perhitungan kredit rumah. Untuk perbedaan perhitungan yang didapatkan, pada KPR Syariah, bank syariah seolah-olah membeli dahulu rumah yang diinginkan konsumen kepada penjual (developer) lalu menjualnya ke konsumen tersebut dengan cara dicicil, dalam transaksi ini bank mengambil margin keuntungan yang jelas dan sejak awal disepakati bersama secara konsisten hingga kredit lunas. Misalnya bank membeli rumah seharga 100 juta, lalu mengambil keuntungan  10 juta, maka uang yang harus dicicil selama masa kredit adalah 110 juta setelah dikurangi uang muka yang telah dibayar sebelumnya Sistem angsuran dihitung berdasarkan perhitungan dan perkiraan pengaruh inflasi dimana keuntungan bank juga sudah dibicarakan sebelumnya antara bank dengan calon pemilik rumah.  Itulah yang menjadi dasar mengapa nilai angsuran pada bank syariah menjadi tetap sejak awal hingga kredit lunas. Berbeda dengan KPR di bank konvensional dimana yang di transaksikan adalah uang, dalam arti nasabah membeli rumah kepada developer menggunakan uang yang “Dipinjamkan” oleh bank. Lalu nasabah membayar uang yang dipinjamkan oleh bank tadi dengan cara dicicil ditambah dengan bunga yang diambil oleh bank yang hanya konsisten pada satu atau dua tahun pertama (tetap). Sedangkan di tahun berikutnya bisa berubah-ubah yang mengakibatkan nilai angsuran nasabah menjadi  turut berubah  mengikuti fluktuasi bunga pasar.
Bank konvensional terkadang mempunyai promosi fixed interest atau bunga tetap untuk penerima KPR. Promosi ini berlaku antara 3 – 5 tahun dimana penerima KPR akan mendapatkan cicilan bunga yang cukup rendah. Setelah itu harga akan kembali fluktuatif mengikuti suku bunga di pasar. Secara hitungan matematis, KPR syariah sebenarnya tidak berbeda jauh dalam jumlah cicilan bulanan KPR konvensioanal, walaupun umumnya sedikit lebih mahal.  Namun keuntungan menggunakan KPR syariah adalah jika suku bunga naik bergejolak, karena sudah sepakat mengenai harga jual dan keuntungan pertahun di awal perjanjian, nasabah selamanya akan mencicil sejumlah yang disepakati dari awal hingga berakhirnya masa jangka waktu kredit.
( dari berbagai sumber )

BACA JUGA :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar