Belitong Ekspress, Selasa 22 Oktober 2013
Pendidikan
Kewarganegaraan di semua jenjang pendidikan di Indonesia adalah implementasi
dari UU No. 2 Tahun 1989 Pasal 9 ayat (2) tentang Sistem Pendidikan Nasional
yang menyatakan bahwa setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan di Indonesia
wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan
Kewarganegaraan. Karena itu, tidaklah heran kalau kita sudah tidak asing lagi
dengan pelajaran kewarganegaraan yang sudah dikenalkan mulai kita duduk di bangku
SD sampai jenjang pendidikan
tingkat atas.
Jika
kita menilik sejarah ke belakang, ternyata pendidikan kewarganegaraan sudah ada
sejak zaman Presiden Soekarno. Di era Soekarno, pendidikan kewarganegaraan
dikenal dengan Pendidikan Civic. Demikian pula masa Presiden Soeharto,
pendidikan kewarganegaraan sangat intensif dilakukan dengan bermacam nama dan
tingkatan. Sayang, pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan semasa Orde Baru
(Orba), seperti Pendidikan Moral Pancasila (PMP) dan Penataran Pedoman
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4), ternyata menyimpang dari impian
luhur kemanusiaan yang terkandung dalam dasar negara Pancasila. Budaya dan
praktik penyalahgunaan kekuasaan serta meningkatnya korupsi di kalangan elite
politik dan pelaku bisnis sejak masa Orba hingga kini bisa menjadi fakta nyata
gagalnya pendidikan kewarganegaraan masa lalu. Hal itu menimbulkan suatu
pertanyaan , apa ada yang salah dengan Pendidikan Kewarganegaraan kita? Apakah
pendidikan kewarganegaraan menjadi hanya sekedar formalitas belaka yang tidak
memiliki nilai apapun di dalamnya? Mengapa nilai urgensitas pendidikan
kewarganegaraan menjadi begitu rendah?
Masih dalam rangkaian peringatan Hari Kesaktian
Pancasila yang jatuh pada tanggal Oktober kemarin, mari kita tinjau apa isi dan manfaat dari
pelajaran kewarganegaraan dan
Pancasila. Sebenarnya banyak hal yang kita dapatkan dari
pelajaran kewarganegaraan. Pertama yaitu kita jadi tahu hak –
hak dan kewajiban kita sebagai warga negara yang membuat kita jadi mengerti
peran dan penempatan diri kita sebagai bagian dari suatu negara. Ketika kita
semua sudah tahu dan mengerti kewajiban
yang harus dilakukan dan hak yang didapatkan, maka kita bisa menjalankannya dengan penuh tanggung
jawab sesuai peraturan atau kita juga bisa menuntut hak – hak kita yang mungkin
belum terpenuhi sebagai warga negara. Manfaat yang kedua adalah diharapkan kita
bisa memiliki sifat nasionalisme dan patriotisme yang tinggi. Artinya yaitu
setelah mengerti keadaan negara , kita seharusnya menjadi warga negara yang
cinta tanah air dan rela berkorban demi bangsa dan negara. Selain itu dengan
mempelajari pendidikan kewarganegaraan dapat memperkuat keyakinan kita terhadap
Pancasila sebagai ideologi negara dan mengamalkan semua nilai – nilai yang
terkandung di dalamnya. Entah kita sadari atau tidak, dasar negara kita
Pancasila mempunyai nilai – nilai luhur termasuk nilai moral kehidupan. Nilai –
nilai tersebut berkaitan erat dengan kualitas sumber daya manusia. Kualitas SDM
yang rendah merupakan salah satu indikasi juga gagalnya pendidikan
kewarganegaraan di Indonesia. Yang terakhir adalah suatu hal yang masih
berhubungan dengan sifat nasionalisme dan patriotisme tadi, diharapkan kita
memiliki kesadaran dan kemampuan awal dalam usaha bela negara. Membela negara
bisa berarti luas dan dapat dilakukan dalam berbagai bidang. Itu semua
merupakan tujuan yang diharapkan setelah mendapatkan pendidikan kewarganegaraan.
Tidak lupa semua hal yang sudah disebutkan tadi juga harus disesuaikan dengan
dinamika kehidupan bermasyarakat dan diharapkan dapat menjadi sarana
pembentukan kepribadian bangsa dalam rangka mempertahankan keutuhan dan
kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Secara materi seperti yang dibahas
di atas, tentu pendidikan kewarganegaraan menjadi begitu penting dengan
berbagai macam nilai di dalamnya. Akan begitu besar manfaatnya ketika kita
mengerti dan memahami semua materi yang diajarkan. Tetapi hal itu akan sia – sia
belaka ketika kita hanya sekedar
mengerti atau memahami saja tanpa adanya penaindaklanjutan. Dalam hal ini yang
ingin saya tekankan adalah perlu adanya suatu pengamalan dari suatu ilmu,
khususnya dalam hal ini ilmu yang dimaksud adalah pendidikan kewarganegaraan
itu sendiri..
Seperti kata pepatah bahwa ilmu
tanpa amal itu sesuatu yang sia – sia dan sebaliknya juga berlaku, bahwa amal
tanpa ilmu merupakan suatu kebodohan yang luar biasa. Dengan memegang prinsip
itu dan menghubungkan dengan kenyataan yang ada saat ini bahwa masih banyak
orang yang hanya sekedar tahu dan mengerti saja. Dalam pembelajaran
kewarganegaraan kita jadi tahu banyak hal dalam kehidupan bernegara, tapi
mengapa praktiknya nol??Karena semua itu hanya dianggap sebagai angin lalu yang
tidak bermanfaat apapun bagi dirinya. Kita cenderung menganggap pendidikan
kewarganegaraan patut disepelekan karena kurang begitu penting dibandingkan
dengan yang lain. Memang semenjak SD
kita sudah diajarkan apa yang harus kita lakukan untuk menjawab soal – soal
PPKn yang intinya harus dipilih atau ditulis yang baik – baik dan kenyataannya
semua itu cuma bertujuan untuk mendapatkan nilai yang tinggi tanpa ada
penerapan dalam kehidupan. Demikian juga dalam pengaplikasiannya,tidak kalah
banyak orang yang melakukan hak dan kewajiban tanpa tahu ilmunya dan yang
terjadi adalah mereka tidak tahu apa yang dilakukan mereka itu benar atau
salah. Mereka menganggap dirinya benar padahal jelas – jelas bertentangan
dengan nilai – nilai Pancasila. Mereka tidak sadar itu dan pada akhirnya yang terjadi
adalah kekacauan dan kerusuhan di masyrakat. Contohnya adalah demonstrasi yang
tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh mahasiswa. Tidak ada yang melarang
siapapun untuk berdemonstrasi, tapi tentu saja semua itu ada aturannya.
Kekacauan yang terjadi selama ini adalah mereka tidak mengetahui secara jelas
aturan – aturan yang berlaku ( tidak tahu ilmunya ), atau mungkin saja mereka
tahu tapi tidak mau tahu ( pengamalan yang salah ). Pada akhirnya bukan memperbaiki keadaan malah
menjadiakan keadaan semakin terpuruk.
Karena itu pada intinya perlu adanya
keseimbangan antara ilmu dan amal. Ketika semua warga negara sudah mengerti
betul apa yang harus dilakukan, memiliki kesadaran tinggi untuk
mengetrapkannyya dan akhirnya benar – benar melaksanakannya sesuai aturan yang
berlaku, saya percaya bahwa negara ini akan menjadi negara yang aman, tentram,
damai seperti apa yang sudah diidam – idamkan sejak dulu.
BACA JUGA :
Ceritaku
- Obat Herbal Mujarab
- Assalamu'alaikum
- Cerita Hujan
- Rejeki Penjual Jas Hujan
- Pengalaman Mengikuti Seleksi Beasiswa LPDP
- Awardee LPDP PK 40 - Kemilau Nusantara-
- Susahnya Matematika K13
- Menulis Impian
- Fenomena Jurusan Kedokteran
- Perbedaan Gejala Maag dan Masuk Angin
- Pengalaman Ikut Workshop STIFIN
- Dampak Permainan Playstation bagi Anak
- Faktor Pembentuk Akhlak
- Profesi PNS Idaman Masyarakat
- Resensi Buku “ Trik – Trik Berhitung “
- Resensi Buku “ Belajar Menuang Ide dalam Puisi – Cerita – Drama “
- Resensi Buku “ We Are Good Mothers “ 100% Jadi Ibu bagi Wanita Pekerja
- Guru 12 Purnama
- Esok Kiamat ??!!
- Masalah Psikologis Anak
- Selamat Hari Guru
- Siswaku Indigo !!!
- Yuk Berdonasi di Kolong Ilmu
- Makna dari Kisah Abu Thalib
- Matematika, Siapa Takut ?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar